SMA NEGERI 1 KOKAP

SMA NEGERI 1 KOKAP

Terampil & Berbudi

Tentang OSIS SMA NEGERI 1 KOKAP

MEKANISME PEMBINAAN ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH (OSIS)

 

  1. Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS)
  1. Pengertian OSIS

Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) merupakan satu-satunya organisasi kesiswaan yang berada di lingkungan sekolah. Tujuan didirikannya OSIS adalah untuk melatih peserta didik dalam berorganisasi dan menjalankan berbagai kegiatan sekolah yang erat kaitannya dengan peserta didik.[1] Sebagai satu-satunya wadah organisasi siswa di sekolah untuk mencapai tujuan pembinaan dan pengembangan kesiswaan yang selaras dengan visi misi sekolah, maka organisasi ini bersifat intra sekolah, artinya tidak ada hubungan organisatoris dengan OSIS di sekolah lain, dan tidak menjadi bagian dari organisasi lain di luar sekolah. Oleh karena itu, setiap peserta didik yang berada di sekolah tersebut secara otomatis menjadi anggota OSIS. Keanggotaan ini secara otomatis berakhir dengan keluarnya peserta didik tersebut dari sekolah yang bersangkutan.

Dalam surat keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 226/C/Kep/0/1993 disebutkan bahwa organisasi kesiswaan di sekolah adalah OSIS. Kepanjangan OSIS terdiri dari Organisasi, Siswa, Intra, dan Sekolah. Masing-masing memiliki pengertian sebagai berikut:[2]

  1. Organisasi, secara umum adalah kelompok kerjasama antara pribadi yang diadakan untuk mencapai tujuan bersama. Organisasi dalam hal ini adalah satuan atau kelompok kerjasama para peserta didik yang dibentuk dalam usaha untuk mencapai tujuan bersama, yakni mendukung terwujudnya pembinaan kesiswaan.
  2. Siswa, adalah peserta didik pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah.
  3. Intra, berarti terletak di dalam dan di antara. Sehingga, OSIS berarti suatu organisasi peserta didik yang ada di dalam dan di lingkungan sekolah yang bersangkutan..
  4. Sekolah, yakni satuan pendidikan tempat menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar secara berjenjang dan berkesinambungan.

Apabila dipandang sebagai suatu sistem, OSIS merupakan tempat kehidupan berkelompok peserta didik yang bekerjasama untuk mencapai tujuan bersama. Dalam hal ini, OSIS dipandang sebagai suatu sistem, di mana sekumpulan peserta didik mengadakan koordinasi dalam upaya menciptakan suatu organisasi yang mampu mencapai tujuan. Oleh karena OSIS dipandang sebagai suatu sistem, maka ditandai beberapa ciri pokok, yakni berorientasi pada tujuan, memiliki susunan kehidupan kelompok, memiliki sejumlah peranan, terkoordinasi, dan berkelanjutan dalam waktu tertentu.[3]

  1. Peran OSIS

Sebagai sebuah organisasi sekolah, maka OSIS memiliki peran sebagai berikut:[4]

  1. Sebagai Wadah Organisasi

Organisasi siswa intra sekolah merupakan salah satu wadah kegiatan peserta didik di sekolah bersama dengan jalur pembinaan lain yang mendukung tercapainya tujuan pembinaan kesiswaan. Oleh sebab itu, OSIS akan selalu berkaitan dengan jalur pembinaan lain, seperti latihan kepemimpinan, ekstrakurikuler, dan wawasan wiyatamandala.

  1. Sebagai Penggerak dan Motivator

Motivator merupakan perangsang yang menyebabkan lahirnya keinginan maupun semangat bagi peserta didik dalam melaksanakan kegiatan bersama. Osis akan tampil sebagai penggerak manakala ia mampu membawa peserta didik menghadapi perubahan, memiliki daya tangkal ancaman, memanfaatkan peluang dan perubahan, dan memberikan kepuasan kepada anggota.

  1. Sebagai preventif

Secara preventif, Osis berperan penting dalam mengamankan sekolah dari segala ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar. Peran preventif osis akan terwujud manakala peran osis sebagai penggerak dan motivator dapat terwujud.

OSIS memiliki peranan penting dalam meningkatkan kemampuan berorganisasi, mengasah kepemimpinan, serta mengoptimalkan kreativitas peserta didik dalam membentuk karakternya. Kemampuan-kemampuan inilah yang nantinya diharapkan dapat menjadi bekal bagi peserta didik untuk hidup dan berperan aktif di lingkungan masyarakat.

  1. Tujuan OSIS

Setiap organisasi tentu memiliki tujuan yang hendak dicapai. Begitu pula dengan OSIS yang memiliki tujuan sebagai berikut:

      1. Meningkatkan generasi penerus yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
      2. Membangun landasan kepribadian yang kuat dan menghargai Hak Asasi Manusia (HAM) dalam konteks kemajuan budaya bangsa.
      3. Membangun wawasan kebangsaan dan rasa cinta tanah air dalam era globalisasi.
      4. Memperdalam sikap sportif, jujur, disiplin, bertanggung jawab, kerjasama secara mandiri, berpikir logis, dan demokratis.
      5. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan peserta didik dalam berorganisasi.
      6. Meningkatkan kesehatan jasmani dan rohani serta memberikan bekal kepada peserta didik untuk terjun langsung dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  1. Materi Pembinaan Osis

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan bahwa materi pembinaan kesiswaan mencakup hal-hal sebagai berikut:

  1. Pembinaan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan yang Maha Esa, antara lain:
  1. Melaksanakan peribadatan sesuai dengan ketentuan agama masing-masing;
  2. Memperingati hari-hari besar keagamaan;
  3. Melaksanakan perbuatan amaliah sesuai dengan norma agama;
  4. Membina toleransi kehidupan antar umat beragama;
  5. Mengadakan kegiatan lomba yang bernuansa keagamaan; serta
  6. Mengembangkan dan memberdayakan kegiatan keagamaan di sekolah.
  1. Pembinaan budi pekerti luhur atau akhlak mulia, antara lain:
  1. Melaksanakan tata tertib dan kultur sekolah;
  2. Melaksanakan gotong royong dan kerja bakti (bakti sosial);
  3. Melaksanakan norma-norma yang berlaku dan tatakrama pergaulan;
  4. Menumbuhkembangkan kesadaran untuk rela berkorban terhadap sesama;
  5. Menumbuhkembangkan sikap hormat dan menghargai warga sekolah; serta
  6. Melaksanakan kegiatan 7K (keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan, kedamaian, dan kerindangan).
  1. Pembinaan kepribadian unggul, wawasan kebangsaan, dan bela negara, antara lain:
  1. Melaksanakan upacara bendera pada hari senin serta hari-hari besar nasional;
  2. Menyanyikan lagu-lagu nasional;
  3. Melaksanakan kegiatan kepramukaan;
  4. Mengunjungi dan mempelajari tempat-tempat bernilai sejarah;
  5. Mempelajari dan meneruskan nilai-nilai luhur, kepeloporan, dan semangat perjuangan para pahlawan;
  6. Melaksanakan kegiatan bela negara;
  7. Menjaga dan menghormati simbol-simbol dan lambang-lambang negara; serta
  8. Melakukan pertukaran siswa antar daerah dan antar negara;
  1. Pembinaan prestasi akademik, seni, dan/ atau olahraga sesuai bakat dan minat, antara lain:
  1. Mengadakan lomba mata pelajaran/ program keahlian;
  2. Menyelenggarakan kegiatan ilmiah;
  3. Mengikuti kegiatan workshop, seminar, diskusi panel yang bernuansa ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek);
  4. Mengadakan studi banding dan kunjungan (studi wisata) ke tempat-tempat sumber belajar;
  5. Mendesain dan memproduksi media pembelajaran;
  6. Mengadakan pameran karya inovatif dan hasil penelitian;
  7. Mengoptimalkan pemanfaatan perpustakaan sekolah;
  8. Membentuk klub sains, seni, dan olahraga;
  9. Menyelenggarakan festival dan lomba seni; serta
  10. Menyelenggarakan lomba dan pertandingan olahraga.
  1. Pembinaan demokrasi, hak asasi manusia, pendidikan politik, lingkungan hidup, kepekaan dan toleransi sosial dalam konteks masyarakat plural, antara lain:
  1. Memantapkan dan mengembangkan peran siswa di dalam OSIS sesuai dengan tugasnya masing-masing;
  2. Melaksanakan latihan kepemimpinan siswa;
  3. Melaksanakan kegiatan dengan prinsip kejujuran, transparan, dan profesional;
  4. Melaksanakan kewajiban dan hak diri dan orang lain dalam pergaulan masyarakat;
  5. Melaksanakan kegiatan kelompok belajar, diskusi, debat, dan pidato;
  6. Melaksanakan kegiatan orientasi siswa baru yang bersifat akademik dan pengenalan lingkungan tanpa kekerasan; serta
  7. Melaksanakan penghijauan dan perindangan lingkungan sekolah.
  1. Pembinaan kreativitas, keterampilan, dan kewirausahaan, antara lain:
  1. Meningkatkan kreativitas dan keterampilan dalam menciptakan suatu barang menjadi lebih berguna;
  2. Meningkatkan kreativitas dan keterampilan di bidang barang dan jasa;
  3. Meningkatkan usaha koperasi siswa dan unit produksi;
  4. Melaksanakan praktek kerja nyata (PKN)/ pengalaman kerja lapangan (PKL)/ praktek kerja industri (Prakerin); serta
  5. Meningkatkan kemampuan keterampilan siswa melalui sertifikasi kompetensi siswa berkebutuhan khusus.
  1. Pembinaan kualitas jasmani, kesehatan dan gizi berbasis sumber gizi yang terdiversifikasi, antara lain:
  1. Melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat;
  2. Melaksanakan usaha kesehatan sekolah (UKS);
  3. Melaksanakan pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (narkoba), minuman keras, merokok, dan HIV AIDS;
  4. Meningkatkan kesehatan reproduksi remaja;
  5. Melaksanakan hidup aktif;
  6. Melakukan diversifikasi pangan; serta
  7. Melaksanakan pengamanan jajan anak sekolah.
  1. Pembinaan sastra dan budaya, antara lain:
  1. Mengembangkan wawasan dan keterampilan siswa di bidang sastra;
  2. Menyelenggarakan festival/ lomba sastra dan budaya;
  3. Meningkatkan daya cipta sastra; serta
  4. Meningkatkan apresiasi budaya.
  1. Pembinaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), antara lain:
  1. Memanfaatkan TIK untuk memfasilitasi kegiatan pembelajaran;
  2. Menjadikan TIK sebagai wahana kreativitas dan inovasi; serta
  3. Memanfaatkan TIK untuk meningkatkan integritas kebangsaan.
  1. Pembinaan komunikasi dalam bahasa inggris, antara lain:
  1. Melaksanakan lomba debat dan pidato;
  2. Melaksanakan lomba menulis dan korespondensi;
  3. Melaksanakan kegiatan english day;
  4. Melaksanakan kegiatan bercerita dalam bahasa inggris (story telling);
  5. Melaksanakan lomba puzzies words/ scrabble.
  1. Rincian dan Tugas Pengurus OSIS

Secara umum, rincian dan tugas pengurus OSIS didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan yang terdiri dari 10 (sepuluh) bidang pembinaan. Namun, atas dasar pertimbangan bahwa SMA Negeri 1 Kokap merupakan sekolah kecil dan memiliki peserta didik yang kurang, maka dari 10 bidang tersebut dilebur menjadi 6 bidang pembinaan.

Secara lebih rinci, struktur pengurus OSIS SMA Negeri 1 Kokap tahun pelajaran 2022/ 2023 adalah sebagai berikut:

  1. Ketua;
  2. Wakil Ketua;
  3. Sekretaris 1;
  4. Sekretaris 2;
  5. Bendahara 1;
  6. Bendahara 2;
  7. Seksi Pembinaan Keimanan dan Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
  8. Seksi Pembinaan Budi Pekerti Luhur dan Akhlak Mulia;
  9. Seksi Pembinaan Kepribadian Budi Pekerti Luhur dan Akhlak Mulia;
  10. Seksi Pembinaan Prestasi Akademik, Seni, Olahraga, Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), dan Komunikasi dalam Bahasa Inggris;
  11. Seksi Pembinaan Kreativitas, Keterampilan, dan Kewirausahaan.
  12. Seksi Pembinaan Sastra dan Budaya; serta
  13. Seksi Bidang Pembinaan Kualitas Jasmani, Kesehatan, dan Gizi.

Apabila digambarkan dalam bentuk bagan, maka struktur pengurus OSIS SMA Negeri 1 Kokap Tahun Pelajaran 2022/2023 adalah sebagai berikut:

bagan 1

Struktur Pengurus OSIS SMA Negeri 1 Kokap

 

Berdasarkan pada struktur pengurus OSIS SMA Negeri 1 Kokap tahun pelajaran 2022/2023 di atas, maka dapat dijabarkan tugas dari masing-masing pengurus osis, yakni sebagai berikut:

  1. Ketua
      1. Memimpin organisasi dengan baik dan bijaksana;
      2. Mengkoordinasi semua aparat kepengurusan;
      3. Menetapkan kebijaksanaan yang telah dipersiapkan dan direncanakan oleh aparat kepengurusan;
      4. Memimpin kegiatan rapat;
      5. Menetapkan kebijaksanaan dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah mufakat;
      6. Mengevaluasi setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh aparat kepengurusan.
  2. Wakil Ketua
  1. Bersama-sama dengan ketua menetapkan kebijaksanaan;
  2. Memberikan saran kepada ketua dalam rangka pengambilan keputusan;
  3. Menggantikan ketua jika berhalangan;
  4. Membantu ketua dalam melaksanakan tugasnya;
  5. Wakil ketua bersama dengan ketua dan sekretaris mengkoordinasikan seksi-seksi.
  1. Sekretaris 1
  1. Memberikan saran kepada ketua dalam rangka pengambilan keputusan;
  2. Mendampingi ketua dalam setiap rapat;
  3. Menyiarkan, mendistribusikan, dan menyimpan surat serta arsip yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan;
  4. Menyiapkan laporan, surat, hasil rapat, dan evaluasi kegiatan;
  5. Bersama dengan ketua menandatangani setiap surat;
  6. Bertanggung jawab atas tertib administrasi organisasi;
  7. Bertindak sebagai notulis dalam rapat, atau diserahkan kepada sekretaris 2.
  1. Sekretaris 2
  1. Aktif membantu pelaksanaan tugas sekretaris;
  2. Menggantikan sekretaris 1 apabila sedang berhalangan;
  3. Wakil sekretaris membantu wakil ketua dalam mengkoordinir seksi-seksi.
  1. Bendahara 1 dan Bendahara 2
  1. Bertanggung jawab atas segala pemasukan dan pengeluaran biaya yang diperlukan;
  2. Membuat tanda bukti kwitansi setiap pemasukan dan pengeluaran untuk pertanggungjawaban;
  3. Bertanggungjawab atas inventaris dan perbendaharaan;
  1. Ketua Seksi Pembinaan Keimanan dan Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  1. Bertanggung jawab atas seluruh kegiatan seksi yang menjadi tanggung jawabnya;
  2. Memimpin rapat seksi;
  3. Menetapkan kebijaksanaan seksi dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat;
  4. Melaksanakan kegiatan seksi yang diprogramkan, meliputi:
        1. Melaksanakan peribadatan sesuai dengan ketentuan agama masing-masing;
        2. Memperingati hari-hari besar keagamaan;
        3. Melaksanakan perbuatan amaliah sesuai dengan norma agama;
        4. Membina toleransi kehidupan antar umat beragama;
        5. Mengadakan kegiatan lomba yang bernuansa keagamaan; serta
        6. Mengembangkan dan memberdayakan kegiatan keagamaan di sekolah;
  5. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan seksi kepada ketua OSIS.
  1. Ketua Seksi Pembinaan Budi Pekerti Luhur dan Akhlak Mulia
  1. Bertanggungjawab atas seluruh kegiatan seksi yang menjadi tanggung jawabnya;
  2. Memimpin rapat seksi
  3. Menetapkan kebijaksanaan seksi dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah mufakat;
  4. Melaksanakan kegiatan seksi yang diprogramkan, meliputi:
  1. Melaksanakan tata tertib dan kultur sekolah;
  2. Melaksanakan gotong royong dan kerja bakti (bakti sosial);
  3. Melaksanakan norma-norma yang berlaku dan tatakrama pergaulan;
  4. Menumbuhkembangkan kesadaran untuk rela berkorban terhadap sesama;
  5. Menumbuhkembangkan sikap hormat dan menghargai warga sekolah; serta
  6. Melaksanakan kegiatan 7K (keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan, kedamaian, dan kerindangan).
  1. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan seksi kepada ketua OSIS.
  1. Ketua Seksi Pembinaan Kepribadian Unggul, Wawasan Kebangsaan, dan Bela Negara
  1. Bertanggung jawab atas seluruh kegiatan seksi yang menjadi tanggung jawabnya;
  2. Memimpin rapat seksi;
  3. Menetapkan kebijaksanaan seksi dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah mufakat;
  4. Melaksanakan kegiatan seksi yang diprogramkan, meliputi:
  1. Melaksanakan upacara bendera pada hari senin serta hari-hari besar nasional;
  2. Menyanyikan lagu-lagu nasional;
  3. Melaksanakan kegiatan kepramukaan;
  4. Mengunjungi dan mempelajari tempat-tempat bernilai sejarah;
  5. Mempelajari dan meneruskan nilai-nilai luhur, kepeloporan, dan semangat perjuangan para pahlawan;
  6. Melaksanakan kegiatan bela negara;
  7. Menjaga dan menghormati simbol-simbol dan lambang-lambang negara;
  8. Melakukan pertukaran siswa antar daerah dan antar negara;
  9. Memantapkan dan mengembangkan peran siswa di dalam OSIS sesuai dengan tugasnya masing-masing;
  10. Melaksanakan latihan kepemimpinan siswa;
  11. Melaksanakan kegiatan dengan prinsip kejujuran, transparan, dan profesional;
  12. Melaksanakan kewajiban dan hak diri dan orang lain dalam pergaulan masyarakat;
  13. Melaksanakan kegiatan kelompok belajar, diskusi, debat, dan pidato;
  14. Melaksanakan kegiatan orientasi siswa baru yang bersifat akademik dan pengenalan lingkungan tanpa kekerasan; serta
  15. Melaksanakan penghijauan dan perindangan lingkungan sekolah.
  1. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan seksi kepada ketua OSIS.
  1. Ketua Seksi Pembinaan Prestasi Akademik, Seni, dan Olahraga
  1. Bertanggung jawab atas seluruh kegiatan seksi yang menjadi tanggung jawabnya;
  2. Memimpin rapat seksi;
  3. Menetapkan kebijaksanaan seksi dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah mufakat;
  4. Melaksanakan kegiatan seksi yang diprogramkan, meliputi:
  1. Mengadakan lomba mata pelajaran/ program keahlian;
  2. Menyelenggarakan kegiatan ilmiah;
  3. Mengikuti kegiatan workshop, seminar, diskusi panel yang bernuansa ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek);
  4. Mengadakan studi banding dan kunjungan (studi wisata) ke tempat-tempat sumber belajar;
  5. Mendesain dan memproduksi media pembelajaran;
  6. Mengadakan pameran karya inovatif dan hasil penelitian;
  7. Mengoptimalkan pemanfaatan perpustakaan sekolah;
  8. Membentuk klub sains, seni, dan olahraga;
  9. Menyelenggarakan festival dan lomba seni;
  10. Menyelenggarakan lomba dan pertandingan olahraga;
  11. Memanfaatkan TIK untuk memfasilitasi kegiatan pembelajaran;
  12. Menjadikan TIK sebagai wahana kreativitas dan inovasi;
  13. Memanfaatkan TIK untuk meningkatkan integritas kebangsaan;
  14. Melaksanakan lomba debat dan pidato;
  15. Melaksanakan lomba menulis dan korespondensi;
  16. Melaksanakan kegiatan english day;
  17. Melaksanakan kegiatan bercerita dalam bahasa inggris (story telling); serta
  18. Melaksanakan lomba puzzies words/ scrabble.
  1. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan seksi kepada ketua OSIS.
  1. Ketua Seksi Pembinaan Kreativitas, Keterampilan, dan Kewirausahaan
  1. Bertanggung jawab atas seluruh kegiatan seksi yang menjadi tanggung jawabnya;
  2. Memimpin rapat seksi;
  3. Menetapkan kebijaksanaan seksi dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah mufakat;
  4. Melaksanakan kegiatan seksi yang diprogramkan, meliputi:
  1. Meningkatkan kreativitas dan keterampilan dalam menciptakan suatu barang menjadi lebih berguna;
  2. Meningkatkan kreativitas dan keterampilan di bidang barang dan jasa;
  3. Meningkatkan usaha koperasi siswa dan unit produksi;
  4. Melaksanakan praktek kerja nyata (PKN)/ pengalaman kerja lapangan (PKL)/ praktek kerja industri (Prakerin);
  5. Meningkatkan kemampuan keterampilan siswa melalui sertifikasi kompetensi siswa berkebutuhan khusus;
  1. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan seksi kepada ketua OSIS.
  1. Ketua Seksi Pembinaan Sastra dan Budaya.
  1. Bertanggung jawab atas seluruh kegiatan seksi yang menjadi tanggung jawabnya;
  2. Memimpin rapat seksi;
  3. Menetapkan kebijaksanaan seksi dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah mufakat;
  4. Melaksanakan kegiatan seksi yang diprogramkan, meliputi:
  1. Mengembangkan wawasan dan keterampilan siswa di bidang sastra;
  2. Menyelenggarakan festival/ lomba sastra dan budaya;
  3. Meningkatkan daya cipta sastra; serta
  4. Meningkatkan apresiasi budaya.
  1. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan seksi kepada ketua OSIS.
  1. Ketua Seksi Bidang Pembinaan Kualitas Jasmani, Kesehatan, dan Gizi
  1. Bertanggung jawab atas seluruh kegiatan seksi yang menjadi tanggung jawabnya;
  2. Memimpin rapat seksi;
  3. Menetapkan kebijakan seksi dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah mufakat;
  4. Melaksanakan kegiatan seksi yang diprogramkan, meliputi:
        1. Melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat;
        2. Melaksanakan usaha kesehatan sekolah (UKS);
        3. Melaksanakan pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (narkoba), minuman keras, merokok, dan HIV AIDS;
        4. Meningkatkan kesehatan reproduksi remaja;
        5. Melaksanakan hidup aktif;
        6. Melakukan diversifikasi pangan; serta
        7. Melaksanakan pengamanan jajan anak sekolah.
  1. Syarat Pengurus Osis

Setiap peserta didik di SMA Negeri 1 Kokap memilki kesempatan untuk menjadi pengurus OSIS apabila telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Pengurus OSIS adalah peserta didik kelas X dan XI;
  3. Memiliki budi pekerti luhur dan sopan santun terhadap orang tua, guru, dan teman sebaya;
  4. Memiliki kemampuan sebagai seorang pemimpin;
  5. Memiliki wawasan mengenai kondisi yang sedang dihadapi oleh bangsa maupun sekolah;
  6. Dapat mengatur waktu dengan sebaik-baiknya sehingga tidak mengganggu kegiatan pembelajaran ketika menjadi pengurus Osis;
  7. Tidak terlibat dalam penggunaan Narkoba; serta
  8. Mampu menjadi teladan yang baik bagi seluruh peserta didik.
  1. Kewajiban Pengurus OSIS

Peserta didik yang telah dilantik menjadi pengurus OSIS berkewajiban:

  1. Menyusun dan melaksanakan program kerja sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga OSIS.
  2. Selalu menjunjung tinggi nama baik, kehormatan, dan martabat SMA Negeri 1 Kokap.
  3. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada pembina OSIS pada akhir masa jabatannya.
  4. Mematuhi peraturan dan tata tertib sekolah.
  5. Memelihara sarana dan prasarana, keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, dan kekeluargaan di sekolah.
  1. Anggota OSIS

Ketentuan-ketentuan anggota OSIS adalah sebagai berikut:

  1. Keanggotaan OSIS secara otomatis adalah seluruh peserta didik yang masih aktif belajar di SMA Negeri 1 Kokap;
  2. Anggota OSIS tidak memerlukan kartu anggota OSIS;
  3. Keanggotaan OSIS akan berakhir apabila peserta didik yang bersangkutan tidak lagi menjadi peserta didik di SMA Negeri 1 Kokap, atau meninggal dunia;
  4. Setiap anggota OSIS mempunyai hak dan pelakuan yang sama dalam meningkatkan bakat, minat dan kemampuannya;
  5. Setiap anggota OSIS harus tunduk dan patuh terhadap tata tertib yang telah dibuat.
  1. Pembina Osis

Pembina osis merupakan tugas tambahan dari seorang guru di sekolah. Tugas tambahan ini juga melekat pada pelaksanaan tugas pokok sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru. Pembina OSIS di SMA Negeri 1 Kokap terdiri atas Ketua Pembina yang diduduki oleh Kepala Sekolah, Wakil Ketua Pembina yang diduduki oleh Wakil Kepala Sekolah Urusan Kesiswaan, serta pembina anggota yang terdiri atas beberapa guru mata pelajaran. Adapun rincian tugas dari pembina osis adalah sebagai berikut:

  1. Mengesahkan dan melantik pengurus Osis dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah;
  2. Bertanggung jawab atas seluruh kegiatan pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan osis di SMA Negeri 1 Kokap;
  3. Mengarahkan dan membimbing pengurus osis dalam menjalankan kegiatan-kegiatan yang diadakan, baik di lingkungan sekolah maupun d luar lingkungan sekolah;
  4. Memberikan nasihat kepada pengurus osis;
  5. Menghadiri rapat osis;
  6. Mengarahkan penyusunan Anggaran Rumah Tangga (ART) dan program kerja osis;
  7. Mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas osis;
  8. Membantu menangani peserta didik bermasalah bersama dengan guru bimbingan konseling; serta
  9. Memberikan laporan kepada sekolah secara periodik tentang pelaksanaan kegiatan osis.
 

[1] Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah, Pedoman Pembinaan Organisasi Siswa Intra Sekolah, Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional, 2008.

[2] Muklis Cito, Petunjuk Pelaksana Organisasi Siswa Intra Sekolah, www.dikmenum.go.id.

[3] Nunung Kaidah, Pengaruh Partisipasi Siswa pada Kegiatan Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) terhadap Disiplin Siswa di MTs N 3 Konawe, http://digilib.iainkendari.ac.id/1429/, hlm. 10 dan 11.

[4]  Ibid, hlm. 13-15